Depok, Jawa Barat | Deraphukum.click | 15 Mei 2025 – Tim gabungan dari Polres Metro Depok mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai debt collector saat tengah nongkrong di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Kamis siang (15/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, salah satu terduga berinisial S alias Caling kedapatan menyimpan senjata jenis airgun, empat butir peluru tajam kaliber 38, dan satu butir peluru karet kaliber 5,56 mm di dalam jok sepeda motornya.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lainnya, antara lain:
Empat unit sepeda motor berbagai merek
Tujuh unit telepon genggam
Satu senjata airgun dan peluru
Ketujuh orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Brantas Jaya yang digelar untuk memberantas praktik penagihan utang ilegal yang meresahkan masyarakat.
Polisi mengimbau warga untuk segera melapor jika mengalami tindakan pemaksaan, intimidasi, atau kekerasan dari oknum penagih utang.(Eriick Rahman Kalauw)