Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Karawang, 3 Juni 2025 – Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH P.K.N) menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya dugaan tindakan sewenang-wenang oleh sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap pekerja lokal di Indonesia. Perlakuan intimidatif, diskriminatif, hingga merendahkan martabat tenaga kerja Indonesia dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif Utama LBH P.K.N, Asep Denda Triana, S.H., menegaskan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib tunduk pada sistem hukum dan norma yang berlaku di Tanah Air.
> “Tenaga Kerja Asing wajib tunduk pada hukum nasional. Tidak ada ruang bagi arogansi atau tindakan semena-mena yang mengabaikan hak-hak pekerja lokal,” tegasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (3/6).
Lima Poin Pernyataan Sikap LBH P.K.N:
1. TKA Wajib Taat Hukum Berdasarkan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018, TKA wajib menghormati budaya dan norma masyarakat Indonesia. Tindakan intimidatif atau penghinaan terhadap pekerja lokal dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP, serta Pasal 310 dan 315 KUHP tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
2. Pelanggaran HAM Segala bentuk intimidasi terhadap pekerja lokal dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Negara berkewajiban menjamin rasa aman dan perlakuan adil di lingkungan kerja.
3. Tanggung Jawab Perusahaan LBH P.K.N mengingatkan bahwa perusahaan yang membiarkan praktik intimidatif oleh TKA dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA), sesuai ketentuan dalam Permenaker No. 8 Tahun 2021.
4. Desakan kepada Pemerintah LBH P.K.N mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Ditjen Imigrasi, dan Komnas HAM untuk:
Melakukan investigasi menyeluruh;
Mencabut izin kerja TKA yang terbukti melakukan pelanggaran;
Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak kooperatif.
5. Pendampingan Hukum bagi Korban LBH P.K.N membuka layanan pendampingan hukum bagi pekerja lokal yang menjadi korban intimidasi, pelecehan verbal, atau diskriminasi di tempat kerja akibat ulah TKA.
> “Negara tidak boleh kalah. Pemerintah harus hadir melindungi warga negaranya, dan memastikan tidak ada satu pun TKA yang merasa kebal hukum di tanah Indonesia,” pungkas Asep Denda Triana. (Lukmanul Hakim)