Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH P.K.N) menyatakan sikap tegas terhadap maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaan terhadap calon tenaga kerja maupun karyawan yang hendak memperpanjang kontrak kerja.
Direktur Eksekutif Utama LBH P.K.N, Asep Denda Triana, S.H., menegaskan bahwa praktik semacam itu merupakan bentuk kejahatan pidana yang merusak tatanan ketenagakerjaan nasional dan mencederai prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada dasar hukum sedikit pun bagi siapa pun baik HRD, oknum internal, pimpinan perusahaan, pimpinan departemen maupun pihak ketiga — untuk meminta uang agar seseorang bisa diterima kerja atau diperpanjang kontraknya. Itu jelas tindak pidana pemerasan dan pungli,” tegas Asep Denda Triana, S.H., dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (25/10/2025).
Lima Poin Tanggapan Hukum LBH P.K.N
1. Masuk kerja dan perpanjangan kontrak tidak boleh diperjualbelikan.
Setiap proses rekrutmen dan hubungan kerja harus bebas dari praktik jual-beli jabatan atau kontrak.
2. Proses rekrutmen wajib transparan dan profesional.
Permintaan uang dengan dalih “biaya administrasi”, “biaya masuk”, atau “biaya perpanjangan kontrak” merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Dasar hukum pidana.
Berdasarkan Pasal 368 KUHP, pelaku pemerasan dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun, serta dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Langkah hukum.
LBH P.K.N memastikan seluruh bukti yang dihimpun akan dijadikan dasar laporan pidana ke Satreskrim Polres Karawang guna menjerat para pelaku pungli dan pemerasan di lingkungan perusahaan.
5. Perlindungan dan pendampingan bagi korban.
Korban berhak atas perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LBH P.K.N siap memberikan pendampingan hukum penuh (pro bono) bagi setiap korban, baik dari kalangan calon tenaga kerja maupun karyawan aktif.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
LBH P.K.N mendesak Polres Karawang, Dinas Ketenagakerjaan, dan Ombudsman RI untuk melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas seluruh pelaku maupun pihak yang terlibat.
Setiap rupiah yang diminta secara melawan hukum kepada calon karyawan atau pekerja yang hendak memperpanjang kontrak adalah kejahatan. Pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkas Asep Denda Triana, S.H., Direktur Eksekutif Utama LBH Pelita Kebenaran Nusantara.(Lukmannul Hakim)
LBH P.K.N telah membentuk POSKO ANTI PUNGLI & PEMERASAN KERJA (PAPKER) sebagai wadah pelaporan resmi bagi korban.
📍 Alamat Posko LBH P.K.N:
Sekretariat LBH Pelita Kebenaran Nusantara
Perumahan Alam Elok Block C1 No.5 Desa.Bengle Kec.Majalaya, Kab.Karawang
☎️ Hotline Pengaduan: 0838-7352-4033
📧 Email: lbhpkn.center@gmail.com

