Kerinci, Jambi | Deraphukum.click | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brajo Sakti yang bersekretariat di Koto Petai melaporkan mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Koto Petai, Irawan Marzuki, terkait dugaan penyimpangan dalam pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa tersebut. Persoalan ini disebut-sebut menjadi penyebab tertundanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu lalu.
“Karena BPD belum terbentuk, sampai sekarang Pilkades belum bisa dilaksanakan,” ungkap Kamra, perwakilan LSM Brajo Sakti, Selasa (27/8).
Kamra meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci segera turun tangan menyelesaikan persoalan BPD yang belum kunjung terbentuk. Menurutnya, sebelumnya pernah dilakukan pemilihan BPD, namun terjadi kisruh yang membuat hasilnya ditolak masyarakat.
Lebih lanjut, Kamra juga menyoroti pengelolaan Dana Desa (DD) oleh mantan Pjs Kades Koto Petai. Ia mengungkapkan bahwa selama dua tahun masa jabatan Irawan Marzuki, yakni tahun 2023 dan 2024, tidak ada pembangunan fisik yang terealisasi meski anggaran telah dicairkan.
“Dari hasil pantauan kami, tidak ada bukti fisik pembangunan yang dikerjakan, padahal anggaran dicairkan pemerintah,” ujarnya.
Diketahui, pagu anggaran Dana Desa tahun 2023 di Koto Petai mencapai Rp652.727.000, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp658.674.000. Total miliaran rupiah tersebut disebut-sebut tidak memberikan dampak pembangunan yang nyata di desa.
(TIM)