BATANG, | Deraphukum.click | Rabu, 28/ 05/2025 ,Kantor Cabang BRI Batang mendadak diserbu puluhan warga yang mengaku sebagai nasabah korban kredit ganda dan lelang agunan tanpa pemberitahuan resmi.
Gerbang kantor ditutup rapat, aparat kepolisian bersiaga, dan suasana sempat tegang saat spanduk bertuliskan *”STOP KREDIT GANDA! NASABAH TERDZALIMI!”* dikibarkan tepat di depan pintu masuk.
Di tengah sorotan publik, Kepala BRI Cabang Batang, Bambang Parulian, akhirnya turun tangan dan menemui perwakilan nasabah.
Dalam mediasi yang berlangsung sekitar satu jam itu, Bambang mengakui adanya kesalahpahaman terkait proses kredit dan lelang.
“Kami taat hukum dan siap menyelesaikan. Kami butuh waktu maksimal dua minggu,” kata Bambang usai mediasi, Rabu 28 Mei 2025.
Pihaknya menyebut kasus ini bukan hanya soal teknis kredit, tetapi juga refleksi bagi internal BRI dalam memperbaiki sistem kerja dan komunikasi dengan masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa BRI Batang telah menyalurkan kredit UMKM hingga Rp2,6 triliun.
“Kalau ditemukan pelanggaran oleh oknum pegawai, tentu akan ditindak tegas. BRI ini besar karena masyarakat, dan kami tidak ingin mengkhianati kepercayaan itu,” tegasnya.
Namun janji manis itu belum cukup memadamkan amarah nasabah.
Taari, salah satu peserta aksi, mengaku syok ketika mendengar bahwa kios miliknya akan dilelang, padahal ia rutin membayar cicilan kredit sebesar Rp600 juta.
“Saya sudah bayar terus, ini ada buktinya. Tapi kok tiba-tiba mau dilelang tanpa kabar ke kepala desa,” ujarnya sambil menunjukkan bukti transfer dari ponselnya.
Menurutnya, prosedur seharusnya dijalankan secara transparan, apalagi menyangkut aset warga kecil.
“Biasanya kalau ada surat penting selalu tembus ke kepala desa. Ini tidak ada sama sekali,” keluhnya.
Kisah Taari ternyata bukan satu-satunya.
Beberapa nasabah lain mengaku mengalami hal serupa—dimana agunan dilelang diam-diam atau kredit dicatat dobel meski pembayaran tetap berjalan.
Aksi massa ini sontak menyedot perhatian warga Batang.
Sejumlah pengendara bahkan menepikan kendaraan untuk menyaksikan langsung kericuhan kecil di halaman BRI.
Dalam spanduk yang dibentangkan, terselip protes keras atas dugaan perampasan hak dengan cara yang mereka sebut sebagai “legal tapi tidak beretika”.
Sementara itu, praktisi hukum dan keuangan mikro, Sugiarto, menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal lembaga keuangan terhadap proses kredit lapangan.
“Kalau benar ada kredit ganda, ini bisa masuk ranah pidana. Apalagi kalau sampai agunan dilelang tanpa pemberitahuan sah,” katanya saat dimintai pendapat.
Ia mendesak OJK dan BI untuk turun tangan melakukan audit khusus di BRI Batang agar masalah serupa tak meluas.
Sementara itu, Bambang Parulian menegaskan bahwa pihaknya akan membuka ruang dialog lanjutan dengan para nasabah dan menjanjikan hasil konkret dalam waktu dua minggu.
“Kami tidak akan lari dari masalah. Ini jadi cambuk bagi kami untuk perbaikan menyeluruh,” tutupnya.
( ARI)