Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Sabtu, 24 Januari 2026 Hujan yang baru saja reda meninggalkan genangan di badan Jalan Raya Simpang Flyover Badami, Kabupaten Karawang. Namun, yang lebih membekas dari air di aspal bukan sekadar lumpur dan licin jalanan, melainkan rasa resah dan ketakutan yang menyelimuti para sopir truk bermuatan yang melintas di jalur vital tersebut, Sabtu, 24 Januari 2026.
Di tengah arus kendaraan dan kesibukan akhir pekan, terlihat sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermuatan. Mereka menghentikan truk, memeriksa surat-surat kendaraan, dan berdiri layaknya aparat penegak hukum lalu lintas. Namun, kejanggalan demi kejanggalan pun mencuat ke permukaan.

Tidak tampak papan kegiatan resmi, surat tugas terbuka, maupun penjelasan tertulis yang menjelaskan dasar hukum operasi tersebut. Lebih mencemaskan lagi, kegiatan itu dilakukan di luar hari kerja, tanpa kehadiran aparat kepolisian, yang secara hukum memiliki kewenangan utama dalam pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Kewenangan yang Dipertanyakan
Secara normatif, Dinas Perhubungan memiliki fungsi pengawasan teknis lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pengendalian muatan dan fasilitas transportasi. Namun, pemeriksaan surat kendaraan bermotor—seperti SIM dan STNK—bukanlah kewenangan Dishub, melainkan ranah kepolisian.

Ketika kewenangan itu dilampaui, maka yang muncul bukan lagi pengawasan, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau resmi, kami tidak masalah. Tapi ini hari libur, tidak ada papan kegiatan, tidak ada polisi. Kami jadi takut, seolah dipaksa berhenti,” ungkap salah seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya. Suaranya lirih, matanya terus memantau sekeliling—sebuah potret psikologi ketakutan di jalan raya.
Hari Libur, Tapi Operasi Berjalan
Pertanyaan besar lainnya adalah mengapa operasi dilakukan pada hari Sabtu, yang secara umum merupakan hari libur bagi ASN, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat melalui surat perintah tugas.

Ketika ASN bekerja di luar jam dan hari kerja tanpa transparansi administratif, publik berhak curiga. Untuk kepentingan siapa operasi ini dilakukan?
Atas dasar perintah siapa?
Dan yang paling krusial: siapa yang mengawasi mereka?
Dalam situasi inilah, praktik yang seharusnya bersifat pelayanan publik berubah menjadi momok yang meresahkan, terutama bagi para sopir kecil yang hidupnya bergantung pada satu kali perjalanan angkut.
Antara Penertiban dan Dugaan Pemerasan
Ketiadaan informasi resmi, minimnya transparansi, serta pelaksanaan yang terkesan sepihak membuka ruang tafsir publik yang berbahaya: dugaan pemerasan terselubung.
Ketika sopir dihentikan, ditekan secara psikologis, dan berada dalam posisi lemah—tanpa kejelasan hukum—maka relasi kuasa menjadi timpang.
Dalam kondisi seperti ini, hukum tak lagi terasa sebagai pelindung, melainkan alat tekanan.
Redaksi menegaskan, tuduhan pemerasan adalah dugaan, namun dugaan itu lahir dari praktik yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Dan di situlah letak persoalannya.
Kritik Keras untuk Dishub Karawang
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi transportasi di Kabupaten Karawang. Dishub seharusnya hadir sebagai pengatur, pelindung, dan pelayan lalu lintas, bukan sebagai aktor yang menimbulkan ketakutan di jalan raya.
Jika benar ada operasi resmi:
* Mengapa tidak disertai papan kegiatan?
* Mengapa tidak melibatkan kepolisian?
* Mengapa dilakukan di hari libur tanpa penjelasan terbuka?
Kinerja ASN tidak boleh berjalan dalam zona abu-abu. Setiap tindakan harus berdasar hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, publik akan terus bertanya—dan kepercayaan akan semakin terkikis.
Negara Tidak Boleh Hadir dengan Wajah Menakutkan
Jalan raya adalah ruang publik. Sopir truk adalah tulang punggung logistik. Ketika negara hadir di ruang itu dengan cara yang menakutkan, maka yang rusak bukan hanya aturan, tetapi rasa keadilan.
Redaksi mendesak:
1.Inspektorat Daerah segera melakukan pemeriksaan internal.
2.Bupati Karawang memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
3.Dishub Karawang menghentikan segala bentuk operasi yang tidak sesuai prosedur dan kewenangan.
Karena jika praktik semacam ini dibiarkan, maka hukum akan kehilangan wibawanya, dan jalan raya akan berubah menjadi arena ketakutan, bukan keselamatan.
( E.Rahman Kalauw )

