KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.Click | Sejumlah orang tua siswa mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk turun langsung meninjau kondisi SDN 1 Citarik di Kp. Tangkil, Desa Citarik, RT 01 RW 02, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, yang dinilai memprihatinkan dan tak terurus.
Keluhan itu disampaikan pada Selasa (12/8/2025) pagi. Salah seorang wali murid, kepada tim media DerapHukum mengungkapkan bahwa bangunan sekolah sudah lama rusak tanpa ada perbaikan berarti.
“Keadaan udah lama hancur tapi nggak ada perbaikan. Kami ibu-ibu sudah berkali-kali demo di sekolah, juga ke korwil, tapi tidak ada tanggapan. Mereka hanya bilang ‘akan kami usahakan’, selalu itu jawabannya,” ujar salah satu wali murid dengan nada kesal.
pihak sekolah dan koordinator wilayah (korwil) pendidikan pernah berjanji pada Januari 2024 bahwa perbaikan akan dilakukan Agustus tahun ini. Namun hingga kini, janji itu tidak terealisasi
“Dari tahun lalu kepsek dan korwil menjanjikan bulan Agustus ini akan diperbaiki, tahunya tidak,” tegasnya.
Keluhan serupa juga pernah disampaikan langsung kepada Bupati Karawang dalam acara Gebyar Paten di Tirtamulya. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan sempat meninjau sekolah tersebut, namun jawaban yang diberikan dinilai tidak memuaskan.
“Jawabannya cuma, semua akan kami tampung dan tinjau. Tapi nyatanya, sampai sekarang belum ada aksi nyata,” kata salah satu wali murid
Para orang tua berharap Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Karawang segera mengambil langkah konkret agar proses belajar-mengajar di SDN 1 Citarik dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan layak bagi anak-anak.
Desakan ini juga mengacu pada Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan, intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Selain itu, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar menegaskan bahwa setiap sekolah harus menyediakan ruang kelas, perpustakaan, ruang guru, laboratorium, dan fasilitas penunjang lain yang layak, aman, serta terawat dengan baik.
Mereka menegaskan, jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, aksi protes akan kembali digelar dengan melibatkan lebih banyak warga.(Lukmanul Hakim)

