SEMARANG, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Pimpinan Cabang Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Kota Semarang menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya salah satu anggotanya, Mohammad Bimo Saputra (17), yang meninggal dunia diduga akibat tindak kekerasan jalanan.
Korban merupakan warga Dukuh Blancir, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Almarhum meninggal dunia pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh kelompok balapan liar di Jembatan Layang Ganefo Mranggèn, Kabupaten Demak.

Melalui pernyataan sikap resmi yang disampaikan pada Sabtu (27/12/2025), jajaran Dewan Penasehat PC PSNU Pagar Nusa Kota Semarang meminta aparat kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ketua Dewan Penasehat PC Pagar Nusa Kota Semarang, Lukman Muhajir, menyatakan pihaknya sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong agar peristiwa ini diusut secara tuntas dan adil. Ini menjadi keprihatinan bersama atas maraknya kekerasan jalanan yang mengancam keselamatan generasi muda,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Pagar Nusa meminta adanya peningkatan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas balapan liar, baik di Kota Semarang maupun wilayah Jawa Tengah secara umum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, Pagar Nusa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, menolak segala bentuk kekerasan jalanan, serta meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan publik.
Sebagai organisasi, Pagar Nusa menegaskan komitmennya untuk selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menyikapi setiap persoalan.
Terkait kejadian tersebut, Pagar Nusa juga mengeluarkan imbauan internal kepada seluruh anggotanya agar tetap tenang, tidak terpancing emosi, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, norma sosial, maupun kode etik organisasi.
Para pimpinan di setiap tingkatan diminta untuk mengondisikan anggotanya masing-masing agar situasi tetap aman dan kondusif. Penanganan kasus ini disebut telah dan sedang dilakukan secara organisasi oleh PC Pagar Nusa Kota Semarang bersama PC Pagar Nusa Kabupaten Demak serta dikoordinasikan dengan pihak terkait.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Lukman.
Pagar Nusa turut mendoakan agar almarhum Mohammad Bimo Saputra mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.
(ARI)

