Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click |
Seorang pekerja pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Dusun IV RT 003/RW 004, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, mengajukan pengaduan terkait tunggakan upah kerja yang hingga kini belum dibayarkan secara penuh.
Dalam surat pengaduan tertanggal 17 Januari 2026, pekerja bernama Ali (Toip) menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan RUTILAHU tersebut dimulai pada 2 Desember 2025 dan dinyatakan selesai pada 14 Desember 2025. Sistem pembayaran upah disepakati secara borongan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Namun, selama pelaksanaan pekerjaan, Ali mengaku hanya menerima pembayaran berupa kasbon secara bertahap dengan total sebesar Rp3.500.000. Rinciannya meliputi:
Rp900.000
Rp1.000.000
Rp800.000
Rp200.000
Rp500.000
Rp100.000
Dengan demikian, masih terdapat sisa upah kerja sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang hingga kini belum dibayarkan.
Ali menuturkan bahwa dirinya telah berulang kali menagih sisa upah tersebut secara baik-baik kepada oknum yang bertanggung jawab. Namun, ia selalu mendapat jawaban yang sama, yakni “upah dari kantor belum dikasih”, tanpa adanya kepastian waktu pembayaran.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan, padahal pekerjaan sudah selesai sejak Desember 2025. Saya hanya menuntut hak saya sesuai kesepakatan,” tulis Ali dalam surat pengaduannya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga surat pengaduan dibuat, belum terlihat adanya itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut. Oleh karena itu, Ali memohon kepada pemerintah desa, kecamatan, pendamping program RUTILAHU, serta dinas terkait agar dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini dan menindaklanjutinya secara serius.
Kasus ini menjadi sorotan karena program RUTILAHU sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik penerima manfaat rumah maupun para pekerja yang terlibat di dalamnya. Tunggakan upah dinilai mencederai semangat keadilan dan perlindungan terhadap hak tenaga kerja.
Ali berharap, melalui pengaduan resmi ini, sisa upah sebesar Rp1,3 juta dapat segera dibayarkan dan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan dalam pelaksanaan program sosial pemerintah.
(Red)

