Batam, Kepulauan Riau | DerapHukum.click | Dugaan pembiaran terhadap aktivitas penyelundupan kembali mencuat di Batam. Meski pemerintah pusat tengah gencar memerangi peredaran beras oplosan, kenyataan di lapangan berkata lain. Pada Selasa (13/8/2025), pengiriman beras dan minyak goreng tanpa dokumen resmi terpantau keluar dari Batam menuju Tanjung Batu melalui Pelabuhan Amat Sekupang.
Keterangan dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, barang-barang tersebut diangkut menggunakan jalur yang kerap disebut sebagai “pelabuhan tikus” – titik keluar masuk barang yang luput dari pantauan resmi. “Semua orang di sini tahu jalurnya, tapi aparat seakan pura-pura tidak melihat,” ungkap sumber itu.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum di lapangan? Warga mendesak agar pihak berwenang segera melakukan operasi penertiban menyeluruh, menutup akses jalur tikus, dan menindak tegas para pelaku.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor pajak dan bea masuk, tetapi juga berpotensi merusak pasar lokal. Beras oplosan dapat mengancam kesehatan konsumen, sementara peredaran minyak goreng ilegal bisa memicu fluktuasi harga di pasaran.
Jika pembiaran terus berlanjut, Batam berpotensi menjadi pusat distribusi barang ilegal skala besar yang melibatkan jaringan lintas daerah, bahkan lintas negara. (Muji)