Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan terus berkomitmen memberikan layanan administrasi kependudukan secara inklusif, termasuk bagi warga yang tidak dapat melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) secara langsung di kantor kecamatan maupun kantor dinas.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya sudah sejak lama memfasilitasi layanan perekaman KTP-el secara jemput bola. Layanan ini menyasar warga yang karena kondisi tertentu, seperti sakit, disabilitas, maupun Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang tidak memungkinkan untuk datang langsung ke tempat perekaman.
“Kami sudah koordinasi dengan para camat dan diteruskan ke seluruh kepala desa dan lurah. Jika ada warga yang membutuhkan, silakan ajukan surat permohonan ke dinas. Setelah itu, akan segera kami jadwalkan kunjungan ke rumah warga tersebut,” jelas Kepala Disdukcapil kepada Tim RKS, (21/07/2025)
Dalam praktiknya, proses perekaman ini dilakukan langsung di rumah warga. Kemudian, sehari setelah perekaman, KTP biasanya dapat langsung dicetak dan diserahkan melalui petugas admin hukum (PPAD) di tingkat desa.
Meski jumlah permintaan layanan ini tidak banyak, namun Disdukcapil Kabupaten Pekalongan tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kadang masyarakat baru sadar pentingnya KTP saat sudah sangat membutuhkannya. Maka kami selalu siap melayani,” tambahnya.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan yang hingga kini belum memiliki KTP-el atau belum pernah melakukan perekaman, untuk segera menghubungi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
“Syukur – syukur bisa langsung datang ke kecamatan atau ke dinas,” pungkasnya. (ARI)