Subang,Jawa Barat l DerapHukum.Click l Pemerintah Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang menggelar Musyawarah Desa (Musdesus) Dalam Rangka Pembentukan Koperasi Merah Putih,kamis (15/5/2025),
Bertempat di gedung olahraga Desa Cicadas,dihadiri Kepala Desa,Dedi junaedi,sekdes ,Babinsa/Bhabinkamtibmas, Perwakilan Kecamatan Sagalaherang, pengawas koperasi subang selatan, Dinas koperasi Dispemdes,Ketua BPD dan anggota, perangkat desa, pendamping desa,tokoh masyarakat, dan para calon pengurus Koperasi Merah Putih.
Saat di temui awak media deraphukum, Kepala Desa dedi junaedi menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari program nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pembentukan koperasi ini telah menjadi agenda desa,sesuai arahan pemerintah pusat.Setelah berkoordinasi dengan dinas terkait,hari ini kami melaksanakan pemilihan untuk menjadi ketua koperasi merah putih.ujarnya
Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Program ini bertujuan memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi,serta menjadikan desa sebagai pilar pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih nantinya akan menyediakan layanan seperti sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, cold storage,dan logistik.
Di Kecamatan Sagalaherang, ada 7 desa yang ditargetkan membentuk koperasi sebelum akhir Juni. Ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat,Ia menambahkan, tata cara perekrutan pengurus koperasi telah diatur secara rinci sesuai pedoman yang ditetapkan.
(Yandi)