Pekalongan, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Pemerintah Desa (Pemdes) Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) Tahun 2025 pada Senin (29/9/2025).
Agenda ini membahas dan menyepakati Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 serta menyusun dokumen usulan RKP untuk Tahun 2027.
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Kalipancur ini dihadiri Camat Bojong, Kapolsek Bojong, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan berbagai elemen masyarakat.
Kepala Desa Kalipancur, Mohroji, menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan.
> “Kita perlu memastikan rencana pembangunan desa benar-benar memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat. Musrenbang Desa adalah forum strategis untuk menyampaikan ide, usulan, dan prioritas pembangunan,” ujar Mohroji.
Ia menambahkan, hasil Musrenbang diharapkan sejalan dengan visi-misi Desa Kalipancur serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki infrastruktur, dan mengoptimalkan potensi desa di berbagai sektor.
Pemdes Kalipancur berkomitmen menjalankan hasil Musrenbang demi kemajuan desa yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera.
(ARI)