INDRAMAYU,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Bertempat di Balai Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda utama pembentukan Koperasi Merah Putih. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa. Koperasi ini diharapkan menjadi badan usaha yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal dan pemberdayaan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Musdesus ini dihadiri oleh:
Camat Jatibarang, Bapak Rory Firmansyah, S.STP., M.Si.
Plt. Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Bapak Esmega, ST., MT.
Kuwu Desa Lobener Lor, Bapak Mahpudin, SH.
Babinsa Desa Lobener Lor, Kopka Geger Sampurno.
Bhabinkamtibmas Desa Lobener Lor, Aipda Ibnoe.
Ketua BPD Desa Lobener Lor, Bapak Ismail.
Pendamping Desa Kabupaten Indramayu, Bapak Karjaya.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan lembaga desa, serta RT/RW dengan total peserta sekitar 50 orang.
Dalam sambutannya, Camat Jatibarang, Bapak Rory Firmansyah, menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih adalah bagian dari program nasional yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mengelola koperasi ini sebagai wadah ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan.
“Koperasi Merah Putih merupakan amanah Presiden yang selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Indramayu. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi angka kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi lokal,” ujarnya.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di Desa Lobener Lor, diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan desa yang mandiri secara ekonomi dan berdaya saing tinggi.(Red)