Subang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Seorang pemilik kios atau bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Jalancagak–Bunihayu, Subang, yang sudah lama tidak digunakan untuk berjualan, diduga melakukan manipulasi data kepemilikan dengan menggunakan beberapa nama dan foto berbeda.
Kejanggalan ini pertama kali diungkap oleh Nuh Darwin, salah satu jurnalis media online. Menurut pengakuannya, kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Saya sudah membuat laporan pengaduan ke Polsek Jalancagak beserta bukti-bukti pelengkapnya. Namun hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian, bahkan terduga pelaku manipulasi data pun belum dimintai keterangan atau tindakan apapun,” ujarnya kepada awak media Deraphukum, Minggu (10/8/2025).
Nuh Darwin memaparkan bahwa modus pelaku berinisial SL adalah mengaku memiliki jongko (kios) di sekitar Jalan Raya Provinsi, Kecamatan Jalancagak, yang masuk wilayah Desa Bunihayu. Padahal, kios tersebut sudah lama tidak digunakan.
“Dalam laporannya, SL mengaku kios itu sudah dijual. Lalu muncul lagi lima orang yang mengklaim memiliki jongko tersebut. Padahal, semua laporan kepemilikan itu sebenarnya mengacu pada satu jongko milik SL. Hanya saja, saat membuat laporan, sudut atau angle fotonya dibuat berbeda-beda,” imbuhnya.
Ia berharap dengan adanya bukti dan petunjuk lengkap, APH segera menelusuri lebih lanjut dan mengambil tindakan hukum.
“Perbuatan ini sudah jelas pidana, dengan indikasi pemalsuan atau manipulasi dokumen yang menimbulkan kerugian negara. Dari satu orang saja mendapat kompensasi Rp11 juta. Kalau dikalikan lima orang, jumlahnya puluhan juta rupiah. Masa mau dibiarkan saja?” pungkasnya.
(Tim)

