KAB. BEKASI, Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan skema Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara yang akses rumah ke kantor terputus banjir untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan (26/1/2026).
Sekretaris Daerah Endin Samsudin menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Karena Bencana Banjir.
Aturan itu mengizinkan Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas dari rumah berdasarkan Surat Perintah fleksibilitas kerja yang diterbitkan Kepala Perangkat Daerah sesuai kondisi lapangan.
Endin menjelaskan kebijakan diberikan khusus bagi pegawai yang tidak dapat berangkat atau pulang kerja karena akses jalan terendam banjir.
“Penyesuaian ini diberikan bagi Aparatur Sipil Negara yang akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus banjir sehingga tidak memungkinkan bekerja langsung di kantor,” ujar Endin.
Meski bekerja dari rumah, aparatur tetap wajib menjaga capaian kinerja serta memastikan layanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Sekretaris daerah itu menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan normal meski sebagian pegawai bekerja secara fleksibel.
“Kami meminta Kepala Perangkat Daerah memastikan tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat tetap terlaksana sesuai target,” tegasnya.
Surat Perintah pelaksanaan Work From Home wajib dilaporkan kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai bagian dari pengendalian administrasi.
Kebijakan ini berdampak langsung bagi aparatur terdampak banjir sekaligus menjaga warga tetap memperoleh layanan pemerintahan tanpa gangguan.
Seorang pegawai terdampak banjir mengaku kebijakan tersebut membantu menjaga keselamatan keluarga tanpa harus meninggalkan tanggung jawab pekerjaan.
“Kami tetap bisa bekerja sambil memastikan kondisi rumah aman dari banjir,” ujarnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Empat Tahun 2025 serta Surat Keputusan Bupati tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2026.
Kebijakan fleksibilitas kerja ini menjadi solusi konkret agar roda pemerintahan tetap bergerak di tengah bencana sekaligus melindungi keselamatan aparatur dan kepentingan masyarakat.
Editor: Diskominfo Kab. Bekasi.
(D.Fer-Kaperwil)

