Kabanjahe,KARO, Sumatera Utara l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., didampingi oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., dan PJ. Sekda Karo, Dr. Drs Eddi Surianta Surbakti, Mpd., melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Karo Iriani Br. Tarigan. Rapat ini dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2025 di Kantor DPRD Kabupaten Karo.
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan APBD perubahan tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Karo. Bupati Karo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Karo berharap bahwa kesepakatan ini dapat menjadi landasan bagi penyusunan APBD perubahan yang lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karo.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, perubahan KUA dan PPAS akan menjadi dasar penyusunan RKA Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025. Saya berharap seluruh proses dapat diselesaikan efektif dan efisien. Dengan kolaborasi bersama, kita wujudkan Karo yang Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera.”
Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo, Anggota DPRD Kabupaten Karo, Unsur Forkopimda Kabupaten Karo, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Danyon 125 Simbisa, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, dan Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Karo, Pimpinan BUMD Kabupaten Karo, Para OPD terkait, serta insan pers.
(Asrul S)