BOGOR,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Kota Bogor memastikan proses penataan angkutan kota tetap berjalan demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan mobilitas ribuan warga melalui penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai turunan Peraturan Daerah tentang batas usia teknis angkutan umum, pada hari Kamis (22/1/2026).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan perkembangan regulasi tersebut saat menerima perwakilan pengusaha dan pengemudi angkot yang melakukan aksi di Balai Kota Bogor.
Jenal menegaskan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023 tetap berlaku sehingga penataan usia kendaraan menjadi dasar peningkatan keamanan layanan angkutan untuk masyarakat.
“Pada hari ini, Perwali sedang dalam proses di Bagian Hukum dan HAM terkait tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis.
Kendaraan angkutan umum yang berusia 20 tahun diperbolehkan untuk masuk kembali melalui konversi dua menjadi satu, dengan syarat usia di bawah 15 tahun bahkan di bawah 10 tahun,” urai Jenal Mutaqin.
Jenal menjelaskan konsep tersebut masih berbentuk draf, sehingga pelaku usaha angkot diharapkan berperan menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penataan berjalan.
Ia memaparkan Peraturan Daerah tersebut tidak baru karena telah berlaku selama beberapa tahun dan bahkan mendapatkan kelonggaran dua tahun hingga Desember 2025.
Di sisi lain, para pengusaha dan pengemudi meminta penyesuaian aturan lantaran membutuhkan waktu untuk beralih kendaraan serta mempertahankan pendapatan keluarga mereka.
“Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana koridor baru dengan ketentuan bahwa pihak terdampak harus mematuhi aturan, menyerahkan dokumen kendaraan berusia 20 tahun bahkan 22 tahun. Setelah itu, pengaturan ulang akan dilakukan pada jalur koridor sesuai Peraturan Wali Kota yang akan datang,” jelasnya.
Pengaturan trayek akan disesuaikan dengan zona kebutuhan tiap koridor untuk mengatasi ketidakseimbangan antara jumlah penumpang dan jumlah angkot yang selama ini menjadi keluhan warga.
Jenal kembali menegaskan Pemkot Bogor tidak mengendurkan penegakan aturan, namun penghapusan kelonggaran usia 20 tahun perlu perincian teknis hingga Peraturan Wali Kota disahkan.
Ia menyebut waktu penyelesaian regulasi belum dapat dipastikan karena memerlukan proses perizinan di tingkat provinsi, sementara angkot yang masih memperoleh kelonggaran diwajibkan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, mereka menyetujui dan sementara razia terkait batas usia 20 tahun dihentikan, namun penertiban terkait SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa,” jelas Jenal Mutaqin.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Bogor telah melakukan pendataan angkot yang mencapai usia 20 tahun untuk memastikan proses penataan berlangsung terukur dan berbasis data.
Jenal menambahkan para pengemudi memiliki komitmen lisan untuk tidak merokok saat berkendara, tidak mengetem sembarangan, serta menjaga perilaku agar warga Kota Bogor merasa aman dan nyaman saat menggunakan angkot.
Sebagai informasi, ratusan pemilik dan pengemudi angkot menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor menuntut kelonggaran penegakan aturan batas usia kendaraan di atas 20 tahun.
Editor: Diskominfo Kota Bogor.
(D.Fer-Kaperwil)

