Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Rabu, 31 Desember 2025. Perangkat desa dari tiga wilayah, yakni Desa Rawagempol Wetan, Desa Sukatani, dan Desa Sukakerta, melaksanakan kegiatan gotong royong pembersihan sampah liar di Sungai Jalur Cermin, yang berada di wilayah Desa Sukakerta.
Meski cuaca hujan mengguyur lokasi kegiatan, semangat kebersamaan para peserta tidak surut. Kegiatan tetap berlangsung dengan penuh antusias sebagai wujud kepedulian bersama terhadap kebersihan lingkungan.

Turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut Lurah Sukakerta, H. Udin AG, bersama jajaran perangkat desa serta perwakilan dari desa-desa terkait. Mereka bahu-membahu membersihkan tumpukan sampah yang mengotori aliran sungai, mulai dari sampah rumah tangga hingga material plastik yang berpotensi menghambat aliran air.
Menurut H. Udin AG, kegiatan gotong royong ini merupakan langkah nyata dalam menjaga kelestarian sungai agar tetap bersih dan berfungsi dengan baik bagi masyarakat sekitar, terutama untuk mencegah banjir dan pencemaran lingkungan.

“Kebersihan sungai adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama lintas desa seperti ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Kegiatan gotong royong lintas desa ini diharapkan dapat menjadi contoh positif serta memupuk rasa kebersamaan dalam menjaga lingkungan demi keberlangsungan hidup yang lebih sehat dan nyaman bagi generasi mendatang.
(budakangon)

