Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Masyarakat rela menunggu giliran untuk menyampaikan hak pilih dalam tempat pemungutan suara (TPS)
Tepatnya Di Desa Cikampek Selatan, Kabupaten Karawang baru kali ini dalam sejarah melaksanakan pemilihan kepala desa berbasis elektronik digital pada hari Minggu, (28/12/2025).
Ketua Panitia Pilkades, Juhari, mengatakan, bahwa dari sembilan pendaftar, panitia menetapkan lima calon kepala desa yang berhak dipilih.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 7.795 orang, tersebar di enam dusun dengan delapan tempat pemungutan suara (TPS).
Berbeda dengan pemilu legislatif maupun pilpres, Pilkades tidak mengenal pemilih tambahan.
Hanya warga yang terdaftar dalam DPT dengan undangan secara berbarcode yang akan menyalurkan hak pilihny di TPS.
“Harapan kami, Pilkades secara digital seperti ini baru pertama dan bisa menjadi tolak ukur keberhasilan pemilihan kepala desa di Kabupaten Karawang,” ujar Juhari.
Ia menambahkan, cuaca cerah turut mendukung jalannya pemungutan suara, dengan target partisipasi pemilih mencapai 80 persen.
Pilkades secara digital baru kali ini menggunakan perangkat tablet dengan sistem layar sentuh.
Hasil pemungutan suara dapat langsung terlihat secara real time.
Panitia juga menyiapkan tim IT untuk mengantisipasi kendala teknis. Dengan cara seperti ini belum ada kendala dan semoga tidak ada.
Jika adapun, tim IT kami sudah siap,” ujarnya menjelaskan.
Lanjut Ketua Panitia Pilkades Juhari menegaskan, untuk seluruh calon mari membuat berkomitmen,
Agar bisa menjaga keharmonisan dan menerima hasil dengan ikhlas dan lapang dada.
“Bagi siapa pun nanti yang terpilih menjadi pemimpin Desa Cikampek Selatan.
Kami Berharapan, jadilah pemimpin yang amanah, jujur, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya.
Menurut Aturan Bupati Kabupaten Karawang Pilkades secara digital dan dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB.
Kami dari panitia memastikan seluruh proses berlangsung demokratis, jujur, adil, dan transparan. Tegasnya.
(D.Fer)

