KARAWANG JAWABARAT | Deraphukum.click | Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah fasilitas publik yang dipasang di sepanjang jalan untuk memberikan penerangan pada malam hari, meningkatkan visibilitas, dan menjamin keselamatan serta keamanan pengguna jalan. PJU biasanya dipasang oleh pemerintah daerah atau badan resmi lainnya dan mendapatkan pasokan listrik dari PLN secara legal.
Pada tahun 2024, warga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperhatikan fasilitas penerangan di Jalan Raya Cikalongsari Jatisari-Cilamaya. Akses jalan tersebut padat oleh berbagai arus kendaraan, terutama dengan adanya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di wilayah Cilamaya yang menyebabkan banyak kendaraan besar keluar masuk. Kondisi ini meningkatkan kebutuhan akan penerangan jalan yang memadai untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
Untuk mengatasi masalah kurangnya PJU, pemerintah desa atau kecamatan dapat mengajukan pemasangan lampu penerangan jalan dengan mengikuti langkah-langkah dan prosedur tertentu. Langkah pertama adalah mengidentifikasi titik-titik yang memerlukan penerangan dengan melibatkan perangkat desa dan masyarakat setempat. Setelah itu, penyusunan data ini akan membantu membuat proposal pengajuan yang lebih terarah dan terukur.
Penting bagi pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti permintaan warga terkait pemasangan PJU di jalan Cikalong-Cilamaya. Pemasangan PJU yang memadai akan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, mengurangi risiko kecelakaan, serta mendukung aktivitas ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.
(Lukmannul hakim)