Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang karyawati minimarket bernama Dina Oktaviani (21), yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diketahui berinisial H (27), rekan kerja korban, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik, kepolisian wajib memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya untuk kasus-kasus yang menjadi perhatian,” ujar Kombes Pol. Hendra dalam keterangannya.

Kronologi Kejadian
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan bahwa tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku yang berada di sekitar KM 72A Tol Cipularang.
“H berdasarkan hasil penyidikan memiliki ketertarikan seksual terhadap korban. Saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban meninggal dunia,” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada Rabu (22/10/2025) sore.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban, lalu membuangnya ke sungai dari atas Jembatan Merah di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
“Jasad korban hanyut dan kemudian ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang,” tambahnya.
Hilangkan Jejak
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban, serta menjual barang berharga lainnya seperti sepeda motor dan perhiasan.
“Sebagian barang bukti dibakar, sebagian lainnya dijual. Namun dari hasil olah TKP dan pemeriksaan lanjutan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang sebagai alat bukti,” tutur Kapolres.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana),
Pasal 338 KUHP (Pembunuhan),
Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Kapolres Purwakarta.
Dikeluarkan oleh:
Bid Humas Polda Jawa Barat
(D.Fer-Kaperwil)

