Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Kepolisian Resor Brebes berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers pada Jumat (10/4/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes.
“Petugas melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah gudang yang berada di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati seorang tersangka berinisial T (46), yang berprofesi sebagai petani, tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, T mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah tersangka lainnya berinisial KH (50), yang diketahui merupakan oknum guru sekaligus pemilik barang.
Kapolres mengungkapkan, modus operandi yang digunakan adalah dengan cara menyuntik gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
Proses dilakukan dengan menempatkan tabung 3 kilogram di atas tabung 12 kilogram kosong, lalu menghubungkannya menggunakan regulator ganda hingga gas berpindah.

“Dalam satu kali proses, dibutuhkan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kilogram terisi penuh,” jelasnya.
Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Februari 2026 dan telah melakukannya sebanyak 36 kali. Dalam setiap kegiatan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung gas ukuran 12 kilogram.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp500.000 setiap kali produksi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli LPG 3 kilogram dari pengecer dengan harga berkisar antara Rp18.000 hingga Rp21.000 per tabung.
Selanjutnya, gas hasil pemindahan dijual dalam tabung 12 kilogram dengan harga Rp190.000, jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang mencapai Rp266.000.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 802 juta.
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, tujuh regulator ganda yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta berbagai peralatan pendukung seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan niaga LPG subsidi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
(W.AK)

