Jakarta Pusat, DKI | DerapHukum.click | Kepedulian Polri terhadap masyarakat kembali terlihat saat Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemayoran, Aiptu Dwi Yulianto, melakukan evakuasi darurat terhadap seorang warga yang sakit di RT 09 RW 07, Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2025) dini hari.
Informasi mengenai kondisi darurat tersebut disampaikan Ketua RT 09/07, Dayat. Ia melaporkan bahwa salah satu warganya, Evita Mardiaty, mengalami sakit dan membutuhkan pertolongan segera untuk dibawa ke rumah sakit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Dwi Yulianto bersama anggota Pokdarkamtibmas dan FKDM langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas memastikan bahwa kondisi Evita memerlukan penanganan medis cepat. Tanpa menunda waktu, tim mengevakuasi pasien menggunakan mobil Binmas menuju RS Hermina Kemayoran.
Aksi sigap itu mendapat apresiasi warga yang merasa sangat terbantu dengan kehadiran aparat kepolisian di situasi darurat. Warga menilai kerja sama antara Bhabinkamtibmas, Pokdarkamtibmas, dan FKDM berperan penting dalam menciptakan rasa aman di lingkungan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, turut memberikan apresiasi atas respons cepat personel di lapangan.
“Polri wajib hadir dalam setiap kondisi, khususnya ketika masyarakat membutuhkan pertolongan. Respons cepat anggota merupakan wujud pelayanan kemanusiaan yang terus kami kedepankan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Dr. Agung Ardiyansyah, menegaskan bahwa kepedulian dan kesiapsiagaan anggota merupakan bentuk nyata pelayanan Polri.
“Bhabinkamtibmas harus menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat. Aksi cepat dalam evakuasi warga sakit ini menunjukkan komitmen Polri memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
(Dede Subarna)

