| Deraphukum.click | Di tengah dinamika masyarakat yang kian cepat dan kompleks, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah konkret yang dihadirkan adalah Layanan Darurat 110, sebagai jalur pengaduan cepat yang dapat diakses masyarakat kapan saja dan di mana saja.
Layanan 110 menjadi garda terdepan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian secara segera, baik terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal yang memerlukan penanganan cepat. Melalui sambungan telepon gratis 110, masyarakat dapat melaporkan kejadian darurat tanpa dipungut biaya.
Setiap laporan yang masuk akan diterima oleh operator terlatih dan langsung diteruskan ke satuan kepolisian terdekat sesuai lokasi kejadian. Dengan sistem ini, respon petugas di lapangan diharapkan lebih cepat dan tepat sasaran, sehingga potensi kerugian maupun risiko terhadap keselamatan masyarakat dapat diminimalkan.
Tak hanya menerima pengaduan, operator Layanan 110 juga berperan aktif memberikan informasi dan panduan awal kepada pelapor. Panduan ini penting agar masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sementara untuk menjaga situasi tetap terkendali sambil menunggu kedatangan petugas kepolisian di lokasi.
Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan Layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak menyalahgunakannya untuk laporan palsu. Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, Layanan 110 diharapkan mampu menjadi sarana efektif dalam mewujudkan rasa aman dan nyaman di tengah kehidupan bermasyarakat.
Kehadiran Layanan Darurat 110 menegaskan komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia. (Red)

