Jakarta Pusat, | Deraphukum.click | Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran menerjunkan sebanyak 10 personel untuk melaksanakan pengamanan sidang perkara atas nama terdakwa Andi Aziz Kr. Ngemba alias Daeng Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Pengamanan dimulai sejak pukul 09.25 WIB dengan pelaksanaan apel yang dipimpin oleh Wakapolsek Kemayoran, AKP Budiono, di halaman gedung pengadilan sebelum sidang dimulai.
Dalam arahannya, AKP Budiono mengingatkan personel untuk tetap menjaga etika dan penampilan selama berada di lingkungan pengadilan. Ia juga menekankan larangan membawa senjata api saat bertugas di dalam gedung pengadilan.
“Hari ini agendanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Daeng Aziz. Saya minta semua personel tetap bersikap profesional dan laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar AKP Budiono.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Purwoto Ganda Subrata, lantai 3 itu mendapat pengawalan ketat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mengingat perkara ini mendapat sorotan publik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pengamanan di lingkungan peradilan adalah bagian dari upaya Polri dalam menjaga netralitas dan kelancaran proses hukum.
“Polri akan terus menjamin proses persidangan berjalan aman, tertib, dan menghormati asas peradilan. Tidak boleh ada tekanan, gangguan, maupun intervensi dari pihak manapun,” tegas Susatyo.
Senada, Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiyansyah mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh setiap tahapan persidangan dengan pengamanan yang proporsional dan humanis.
“Kami siagakan personel di titik-titik strategis di lingkungan pengadilan, dan selalu berkoordinasi dengan pihak internal pengadilan serta satuan atas,” ujar Agung.
Hingga sidang berlangsung, situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpantau aman dan kondusif.
-Humas Polres..
(Dedesubarna)