PEKALONGAN, JAWA TENGAH | Deraphukum.click | Polsek Wonopringgo memfasilitasi mediasi antara warga, pemilik lahan, dan pihak pengembang terkait akses jalan pada pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Dukuh Galangwolu, Desa Galangpengampon, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Mediasi yang digelar di aula Balai Desa Galangpengampon pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB itu akhirnya mencapai kesepakatan.
Sedikitnya 100 orang hadir dalam pertemuan tersebut, terdiri dari perangkat desa, perwakilan warga perumahan, pengembang, serta unsur TNI dan Polri. Hadir pula Camat Wonopringgo Sigit Kurniawan, Kapolsek Wonopringgo Iptu Adhi Agung P., A.Md, Danramil Wonopringgo Lettu Inf Eko Sulistyo, Kepala Desa Galangpengampon Wildan, pemilik lahan Akbar, serta pengembang Fahmi.

Latar Belakang Permasalahan
Mediasi dilakukan menyusul keluhan warga atas tertutupnya akses jalan alternatif yang selama ini digunakan masyarakat sebagai jalur darurat dan pejalan kaki. Akses tersebut tertutup karena area tersebut kini menjadi bagian dari lahan pembangunan SPPG, yang secara administrasi tercatat sebagai tanah pribadi dan tidak terdaftar sebagai jalan umum pada sertifikat.
Namun sebelumnya, atas inisiatif warga, lahan itu kerap dimanfaatkan sebagai jembatan penghubung menuju jalan utama.

Pernyataan Para Pihak
Camat Wonopringgo, Sigit Kurniawan, menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan mencari solusi yang adil tanpa menimbulkan gesekan.
> “Hari ini bukan soal siapa menang atau kalah. Kami hadir untuk mendengar, mencatat, dan mencari titik temu. Harapannya semua bisa legowo menerima hasil musyawarah,” ujarnya.
Kapolsek Wonopringgo Iptu Adhi Agung menambahkan bahwa mediasi berjalan positif.
> “Harapan warga sudah tersampaikan dan alhamdulillah telah ditemukan titik temu yang bisa diterima bersama,” ucapnya.
Perwakilan warga, Ibu Rina, menegaskan bahwa mereka pada prinsipnya tidak menolak pembangunan.
> “Kami mendukung pembangunan SPPG dan program MBG, asalkan akses warga tidak ditutup. Ini soal hak mobilitas masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, pengembang SPPG, Fahmi, menyatakan pihaknya terbuka terhadap segala opsi penyelesaian.
> “Jika nanti dinilai tidak memungkinkan di lokasi ini, kami siap mempertimbangkan relokasi,” ungkapnya.
Hasil Mediasi
Pemilik lahan, Akbar, akhirnya menyetujui penyediaan akses jalan selebar 4 meter dan panjang 23 meter bagi warga.
Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh pihak yang hadir dalam mediasi.
Situasi Kondusif
Dalam mediasi tersebut, warga juga membawa tiga spanduk berisi aspirasi terkait penolakan penutupan akses jalan. Proses mediasi berlangsung aman dan kondusif karena mendapat pengamanan dari personel TNI-Polri.
Diketahui pembangunan SPPG berada di bawah naungan Yayasan Karina Sekar Wangi yang beralamat di Desa Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni, dengan pemilik H. Fahmi. (Ari)

