Jakarta Pusat, DKI | Deraphukum.click | Polwan Jaga Jakarta (PJJ) bersama Kanit Binmas Iptu Sutono dan Bhabinkamtibmas Bripka Eka Prasetya bergerak cepat memberikan pendampingan kepada seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di kawasan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2025).
Pendampingan dilakukan setelah terbitnya Laporan Polisi LP No. B/3403/XI/2025/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ. Tim yang dipimpin Kompol Tarcis dan terdiri dari Iptu Sutono, Bripka Eka, Aiptu Laila, Brigadir Noni, Bripda Lia, dan Bripda Salsabila langsung mendatangi keluarga korban untuk memastikan kondisi psikologis anak serta memberikan dukungan awal.

Dalam prosesnya, PJJ melakukan pendalaman informasi menggunakan pendekatan persuasif dan ramah anak. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran kronologi peristiwa tanpa menimbulkan trauma tambahan bagi korban. Petugas juga memberikan penjelasan kepada keluarga terkait alur penanganan kasus, termasuk proses hukum setelah laporan resmi diterima kepolisian.
Selain itu, keluarga korban diberikan edukasi mengenai pentingnya menolak segala bentuk kekerasan dan memastikan perlindungan menyeluruh bagi anak. Kepolisian turut menawarkan pendampingan lanjutan sesuai kebutuhan, baik psikologis maupun hukum.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Setiap laporan yang menyangkut keselamatan anak akan kami tangani secara serius, profesional, dan humanis. Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Dr. Agung Ardiyansyah, juga menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak.
“Kami hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa aman serta pendampingan menyeluruh bagi korban dan keluarga,” ujarnya.
(Dedesubarna)

