Kabupaten Tangerang, Banten | DerapHukum.click | Keluarga korban kecelakaan kerja, Riza Husen Abdullah, kembali mengeluhkan ketidakjelasan penanganan medis lanjutan yang hingga kini masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan PT Tri Excella Harmony. Lebih dari satu bulan setelah kecelakaan terjadi, keluarga menyebut belum menerima kepastian mengenai pemasangan tangan atau tindakan medis lanjutan, padahal sebelumnya dijanjikan akan ada informasi dalam waktu dua hari.
Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa tindakan medis lanjutan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan resmi perusahaan. Namun hingga kini, keluarga menilai tidak ada komunikasi yang jelas dan terarah dari pihak perusahaan, rumah sakit, maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Keluarga juga mempertanyakan keberadaan dokumen medis penting dari dokter spesialis okupasi. Dokumen yang seharusnya dikembalikan dalam bentuk asli tersebut justru hanya diberikan berupa fotokopi dengan kualitas kurang jelas. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan administrasi medis korban.
Kondisi korban yang mengalami cacat permanen semakin menambah kekhawatiran keluarga. Mereka menduga adanya indikasi ketidakterbukaan dalam proses penanganan kasus ini dan berharap semua pihak memberikan kejelasan.
“Saya mulai curiga ada sesuatu yang tidak transparan. Kami ingin semua jelas — tindakan medis, BPJS, hingga kompensasi. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini,” ujar salah satu keluarga korban.
Rujukan Hukum dan Kewajiban Perusahaan
Kasus ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1) huruf a menegaskan hak setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM
Mengatur bahwa korban kecelakaan kerja berhak mendapat perawatan medis sampai sembuh tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, termasuk tindakan lanjutan jika diperlukan.
Apabila terdapat penghambatan layanan medis, penahanan dokumen, atau ketidakpatuhan terhadap standar K3, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan instansi pengawas ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan, rumah sakit, maupun BPJS belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi proses penanganan dan komunikasi kasus tersebut.
(Red)

