Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Agus Ahmad (44 tahun) mengaku kaget. Pasalnya, saat pulang ke rumahnya di Desa Kauman RT 8 RW 4 Wiradesa kabupaten Pekalongan, rumah peninggalan orang tuanya sudah ditempati dan dimiliki oleh orang lain.
Rabu (18/06) siang, Agus didampingi puluhan anggota Ormas Probojoyo dan LSM Robin Hood 23, mendatangi kantor perbankan BSI di alun-alun kota Pekalongan, untuk klarifikasi.
Usut punya usut, rumah tersebut ternyata sudah dilelang oleh pihak perbankan. Pasalnya, adik kandung Agus yang bernama M. Syukron (39) pernah melakukan pinjaman di bank tersebut pada tahun 2018 untuk modal usaha, senilai 150 juta rupiah, dengan tenor angsuran 2 juta rupiah selama 10 tahun. Naas, baru setahun mengangsur, Syukron tak mampu membayar angsuran, karena terjadi pandemi covid.
Agus berharap, pihak perbankan bisa memenuhi harapannya untuk membatalkan penyitaan aset rumah miliknya. Dia bersama adiknya berjanji, siap untuk melanjutkan pembayaran angsuran hingga selesai.
Didik selaku kuasa hukum berharap bisa membantu keluhan dan aspirasi kliennya. Ia juga menegaskan, pihak BSI yang berlabel syariah agar tidak bekerja layaknya bank konvensional.
Sementara, Agus Setiarso selalu ketua Probojoyo DPC Kota Pekalongan yang turut mendampingi audiensi menyebutkan, hasil dari audiensi siang ini akan kembali berlanjut, sehingga diharapkan nantinya akan mendapatkan hasil memuaskan dan tidak merugikan para pihak.
Hingga berita ini ditulis, pihak perbankan memilih untuk tidak memberikan keterangannya.
( ARIYANTO)