Brebes,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Aparat gabungan dari Kepolisian Resor Brebes dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Minggu malam, 25 Mei 2025.
Operasi penertiban ini menyasar dua kafe yang berada di Kecamatan Larangan dan Kecamatan Songgom, dengan hasil puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Brebes, Kompol Suraedi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan potensi aksi premanisme di wilayah tersebut.
Di salah satu kafe yang berlokasi di Kecamatan Larangan, petugas berhasil menyita sejumlah botol minuman keras.
“Sementara itu, kafe di Kecamatan Songgom dalam kondisi tutup saat dilakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Suraedi dalam keterangannya di Mapolres Brebes, Senin pagi (26/05/2025).
Menurutnya, razia ini akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat. Barang bukti yang disita telah diamankan, dan pemilik usaha yang melanggar akan didata untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan patroli dan razia serupa sebagai langkah penegakan aturan,” tegasnya.
Kompol Suraedi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan warga dalam menciptakan suasana yang tertib dan nyaman.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau mengganggu ketenteraman, termasuk peredaran minuman keras ilegal. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti,” tutupnya.
(Wawan AK)

