BEKASI, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bekasi resmi mendapatkan legalitas sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi. Pengesahan tersebut berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, di Ruang Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Bekasi.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, H. Encep S. Jaya, dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi profesi seperti IWO INDONESIA, wajib mengikuti regulasi yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Legalitas organisasi harus melalui tahapan yang sesuai regulasi. Kami mengapresiasi IWO INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi yang telah memenuhi syarat dan kini resmi terdaftar di Kesbangpol. Kami harapkan IWO INDONESIA dapat memberikan kontribusi positif dalam dunia jurnalistik yang independen dan profesional,” ujar H. Encep.
Lebih lanjut, H. Encep menekankan pentingnya peran organisasi wartawan dalam menjaga marwah kebebasan pers sekaligus tetap berada dalam koridor etika jurnalistik yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Wakil Ketua IWO INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah menyampaikan rasa syukur atas diterbitkannya legalitas resmi dari Kesbangpol.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kesbangpol Kabupaten Bekasi yang telah menjalankan tugasnya secara profesional.
Alhamdulillah, hari ini IWO INDONESIA resmi terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Bekasi. Ini menjadi langkah awal untuk berkontribusi lebih aktif dalam mengawal praktik jurnalistik yang sehat, independen, dan profesional,” ungkapnya.
Dengan terdaftarnya IWO INDONESIA sebagai organisasi resmi, diharapkan mampu memperkuat sinergi antara insan pers, pemerintah, dan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, serta menjadi garda terdepan dalam menangkal disinformasi di era digital saat ini.(Red)