Deraphukum.click | Isu dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung kembali menyampaikan pernyataan tegas yang menarik perhatian publik.
“Ini bukan fitnah, ini soal pertanggungjawaban mantan kepala negara,” ujar Rocky dalam pernyataan terbarunya. Ia menegaskan bahwa kritik dari warga terhadap pemimpin adalah hak konstitusional yang tidak bisa dikriminalisasi. Bahkan, ia menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi ahli dalam perkara ini.
Isu dugaan ijazah palsu Jokowi pertama kali mencuat ketika ia masih menjabat sebagai presiden. Meskipun sempat mereda, topik ini kembali menjadi sorotan, khususnya di kalangan pegiat demokrasi dan aktivis kebebasan berekspresi.
“Jika warga negara tidak boleh mempertanyakan keabsahan pemimpinnya, itu pertanda demokrasi kita sedang dalam bahaya,” tambah Rocky.
Pernyataan tersebut memicu diskusi luas di berbagai platform media sosial. Sebagian masyarakat mendukung langkah Rocky sebagai bagian dari upaya menegakkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, ada pula yang menilai bahwa isu ini sudah selesai secara hukum.
Apakah negara akan membuka ruang dialog terbuka atau justru membatasi kritik atas nama stabilitas? Waktu yang akan menjawab.(Lukmanul Hakim)