Gunungkidul, | Deraphukum.click | Rokok dengan hak paten MADHANI, perusahaan rokok produksi Semin Gunungkidul ini bisa disebut yang pertama kali berdiri dan diresmikan baru bulan Februari 2026.
Bisa disebut baru karena baru diresmikan walaupun sudah beberapa tahun beroprasi dan beredar. Hadi Sriwidodo pemilik perusahaan rokok MADHANI ini menuturkan perjuangannya sejak dari merintis hingga keluar ijin hak paten.
“Sebenarnya dari awal tidak ada pondasi pengetahuan tentang rokok. Hanya berawal dari terusnya harga rokok yang makin melambung harganya maka saya berkeinginan untuk mempruduksi rokok sendiri,” tuturnya saat dijumpai dikantornya sekaligus tempat produksi di Dusun Ngelo Kalurahan Candirejo Semin pada Kamis, (12/3/2026).
Perusahaan rokok tersebut bernama PR Sri Hartatik dengan nomor NPPBKC : 039154715552800-060713
Hingga saat ini rokok MADHANI sudah banyak beredar diluar Privinsi DIY, diantaranya Jawa Timur, Kalimantan, dan Sumatera. “Untuk wilayah DIY sementara belum beredar. Dalam waktu dekat ini semoga bisa memenuhi pasar dan warung-warung terutama di plosok-plosok,” kata Hadi panggilan akrabnya.
Sementara itu masalah bahan baku tembakau Hadi Sriwidodo mengambil sebagian besar dilokal Gunungkidul. Yang ia sebut tidak kalah citarasanya dengan tembakau lain daerah.
Ia berharap perusahaan rokoknya dapat semakin berkembang, hal tersebut juga berkontribusi terhadap pajak negara.
(Red)

