PEKALONGAN, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pekalongan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) pada Selasa siang (23/9/2025). Operasi ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Pekalongan.
Operasi dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi, S.H., didampingi Kanit Turjawali Aiptu Karjoyo dan tiga anggota Sat Samapta lainnya.
Petugas menyasar lima lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras di Kecamatan Wiradesa dan Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Sejumlah warung dan kafe diperiksa dalam operasi tersebut.
Hasilnya, polisi berhasil menyita 49 botol miras berbagai merek. Rinciannya meliputi:
7 botol besar AO
18 botol kecil AO
3 botol besar AM
5 botol gepeng AM
1 botol kecil AM
2 botol kecil Api Anggur Hijau
8 botol kecil Guinness Beer Hitam
4 botol besar Bir Angker
AKP Suhadi menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin. “Operasi Pekat Miras ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal maupun konflik sosial. Karena itu, penertiban akan kami lakukan berkelanjutan,” ujarnya.
Polres Pekalongan juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut.
(Ari)