PEKALONGAN, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pengguna jalan di wilayah Bojong, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (22/7/2025) di Jalan Raya Bojong, Kecamatan Bojong.
Sosialisasi dilakukan melalui pembagian leaflet atau brosur yang memuat informasi tentang jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan selama operasi berlangsung. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubsatgas Dikmas Lantas, Ipda Deny Saputra, S.H., bersama sejumlah personel Satlantas.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan preventif guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.
> “Kami ingin membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi. Pembagian brosur ini bertujuan agar masyarakat memahami pelanggaran-pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Harapannya, para pengendara bisa lebih disiplin dan tertib di jalan,” ujarnya.
AKP Rony menambahkan, penindakan akan dilakukan secara humanis namun tetap tegas, khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, serta pengendara di bawah umur.
Operasi Patuh Candi 2025 akan terus digelar secara intensif di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pekalongan.
(ARI)