Tembilahan, Riau | DerapHukum.click | Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang perempuan berinisial RD binti I.L (32) diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kota Tembilahan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.10 WIB, di pinggir Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang perempuan yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaan target, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan warga sekitar,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat 3,22 gram, serta dua butir pil ekstasi masing-masing berwarna kuning dan merah. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.150.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Berigin, Kecamatan Tembilahan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu penggunaan narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Berdasarkan perannya, tersangka diduga kuat sebagai penjual atau pengedar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.
(Yti)

