Gresik,Jawa timur | Deraphukum.click | Pelaku berinisial S (31). Ia mengambil dua cincin milik NAS (23), warga Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, yang tak sengaja tertinggal saat korban menggunakan toilet SPBU.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 13 November 2025. Saat itu korban terburu-buru dan tidak menyadari dirinya masuk ke toilet laki-laki.
“Korban tidak melihat tanda petunjuk. Saat di dalam, korban melepas cincinnya dan meletakkan di tempat sabun,” ungkap Ipda Andi, Jumat (16/11/2025). Usai menggunakan toilet, korban langsung keluar dan baru tersadar dua cincinnya—senilai sekitar Rp 10 juta—masih tertinggal.
“Korban sudah keluar area SPBU sekitar 30 meter. Setelah ingat, korban langsung kembali,” tambahnya. Namun kurang dari lima menit, dua cincin tersebut sudah hilang. Dalam waktu singkat itu, Sugiono kebetulan masuk ke toilet yang sama.
“Pelaku mengambil cincin korban dan bergegas pergi,” jelasnya.
Mengira menemukan rezeki dadakan, Sugiono lantas menjual salah satu cincin emas yang beratnya 4,4 gram. Ia mendapatkan uang Rp 5,6 juta. Sementara satu cincin lainnya belum sempat dijual.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah pada Sugiono. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gresik.
“Kami menyita barang bukti uang hasil penjualan cincin, termasuk satu cincin korban yang belum sempat dijual,” ujar Ipda Andi.
Polisi menyita uang hasil penjualan dan 1 cincin yang belum dijual. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP (ancaman 5 tahun).
( Erick Rahman)

