Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click |
Sabtu, 29 November 2025 — Penantian panjang keluarga penerima manfaat di wilayah Kp. Bakan Ngantay RT 04/06, Desa Mekarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang akhirnya terbayar. Rumah milik Ibu Ucu yang selama ini masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), resmi mendapatkan bantuan perbaikan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Permohonan bantuan tersebut diajukan oleh anak-anak Ibu Ucu sejak dua tahun lalu. Salah satu di antaranya, Sukatma atau akrab disapa Amma, bahkan turut melibatkan Tim Deraphukum sebagai media untuk mengawal proses informasi publik. Upaya ini juga mendapatkan dukungan penuh dari saudara kandung lainnya yaitu Kurnia, Susi, dan Sandi.


Langkah pengajuan dilakukan melalui pihak RT serta perwakilan pemerintah setempat. Prosesnya cukup panjang karena harus menempuh prosedur serta antrean program pemerintah yang telah ditetapkan secara bertahap pada tiap wilayah sasaran.
Kondisi rumah yang sudah tidak mungkin ditinggali dalam waktu lama menjadi alasan utama pengajuan bantuan tersebut. Struktur bangunan yang mengkhawatirkan dinilai dapat membahayakan keselamatan penghuni apabila tidak segera diperbaiki.


Kini, pada Sabtu (29/11/2025), proses pembongkaran dan rehabilitasi rumah mulai dilakukan sebagai tanda resmi dimulainya program Rutilahu di lokasi tersebut. Bantuan ini diharapkan mampu menghadirkan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak bagi keluarga Ibu Ucu.


Pihak keluarga menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada pemerintah dan seluruh pihak yang telah mendukung. Mereka berharap proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga rumah yang lebih kokoh dan nyaman segera dapat ditempati. (Erik)

