PEKALONGAN, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Aksi penggelapan yang dilakukan secara bertahap selama hampir enam bulan terbongkar di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Seorang karyawan gudang yang merangkap sebagai sopir dan petugas packing nekat menggelapkan puluhan lusin celana jeans milik tempatnya bekerja.
Pelaku berinisial NI (33) diserahkan langsung oleh korban, Yongki (30), ke Polsek Bojong pada Sabtu (13/12/2025) siang.

Penggelapan tersebut terjadi sejak Juli hingga Desember 2025 di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kasus ini terungkap ketika korban, pada Jumat (12/12/2025), melakukan penghitungan stok celana jeans yang baru diambil pelaku. Korban merasa curiga karena jumlah barang berkurang—setiap lusin hanya berisi 11 potong, padahal seharusnya lengkap 12 potong. Rekaman CCTV pun tidak menunjukkan adanya pihak lain yang membongkar barang tersebut.

Keesokan harinya, korban menanyakan langsung kekurangan itu kepada NI yang datang bekerja. Setelah sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
NI mengaku mengambil 1 hingga 2 potong celana dari setiap lusin secara bertahap sejak Juli 2025. Korban kemudian membawa pelaku ke rumahnya dan menemukan barang bukti berupa tiga lusin celana jeans merek Tiger yang masih disimpan.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., membenarkan penyerahan terduga pelaku ke Polsek Bojong.
“Kami telah menerima laporan sekaligus penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti, termasuk buku catatan penjualan hasil kejahatan milik pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Ipda Warsito, Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan, pelaku disangkakan melanggar tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.
“Polres Pekalongan akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
(ARI)

