- Advertisement -spot_img
HomeBeritaSufmi Dasco Ahmad Tegaskan RUU TNI Hanya Bahas 3 Pasal, Bantah Pembahasan...

Sufmi Dasco Ahmad Tegaskan RUU TNI Hanya Bahas 3 Pasal, Bantah Pembahasan Diam-diam

- Advertisement -spot_img

JAKARTA | Deraphukum.click | Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) hanya membahas tiga pasal, bukan perubahan menyeluruh seperti yang beredar di media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Dasco juga membantah tuduhan bahwa pembahasan RUU tersebut dilakukan secara diam-diam. Senin (17/03/2024)

“RUU TNI yang dibahas hanya mencakup tiga pasal saja, bukan revisi besar-besaran seperti yang disampaikan di media sosial. Kami tegaskan bahwa tidak ada pembahasan diam-diam, semua dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco.

Menurutnya, informasi yang berkembang di publik tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menyesatkan. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap cermat dalam menerima informasi dan selalu merujuk pada sumber resmi agar tidak terjebak dalam hoaks atau disinformasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa informasi dari sumber yang resmi dan berwenang. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta,” tegasnya.

Sebelumnya, muncul spekulasi bahwa revisi UU TNI dilakukan secara tertutup dan mencakup perubahan signifikan terhadap kewenangan serta struktur organisasi militer. Namun, Dasco memastikan bahwa revisi ini dilakukan secara transparan dengan tetap menghormati mekanisme legislasi yang berlaku di DPR RI.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan sikap kritis dalam menerima informasi.

(Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here