INDRAMAYU, Jawa Barat | DerapHukum.click | PT BSM merupakan salah satu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing untuk kebutuhan perusahaan, institusi, maupun lembaga akademik. Salah satu kliennya adalah RSUD Indramayu. Namun, belakangan ini perusahaan tersebut mendapat sorotan akibat beberapa isu miring, termasuk dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Salah satu mantan karyawan, Yogi Agus Triana (30), warga Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, mengaku diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh pihak BSM pada Kamis (27/02/2025). Kepada wartawan, ia mengungkapkan bahwa dirinya juga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.
“Siang tadi saya dipanggil atasan untuk ngobrol. Intinya saya disuruh istirahat dulu dan ditekan agar membuat surat pengunduran diri. Padahal saya belum pernah menerima surat peringatan apa pun,” keluh Yogi.
Yogi adalah salah satu tenaga inti di kamar jenazah RSUD Indramayu. Ia memiliki sertifikat sebagai tenaga pemulasaran jenazah dan telah bekerja di rumah sakit tersebut selama lebih dari lima tahun, bahkan sebelum bergabung dengan BSM. Tugasnya meliputi perawatan jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, hingga menyiapkan proses pemakaman.
Untuk bekerja di ruang pemulasaran jenazah, seharusnya tenaga kerja memenuhi beberapa persyaratan seperti:
Surat keterangan MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) dari rumah sakit pemerintah,
Surat Tanda Registrasi (STR), dan Sertifikat pelatihan pemulasaran jenazah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua tenaga kerja di ruang jenazah RSUD Indramayu memiliki sertifikasi khusus tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Cabang BSM Indramayu, Yugo, menjelaskan bahwa Yogi hanya diberhentikan sementara karena adanya evaluasi internal.
“Hasil musyawarah dengan manajemen RSUD Indramayu, Yogi diistirahatkan selama tiga bulan. Jika ingin kembali bekerja, ia harus mengajukan lamaran baru,” ujarnya.
Yogi menyatakan akan melaporkan pemutusan kerja sepihak ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu demi menuntut keadilan. Ia juga berharap RSUD Indramayu mempertimbangkan kembali posisinya sebagai tenaga pemulasaran jenazah.
“Saya sudah bekerja lebih dari delapan tahun, dua tahun lebih di bawah BSM. Ini satu-satunya pekerjaan saya untuk menghidupi anak saya. Apalagi saat ini anak saya sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan,” ungkapnya.
Saat dihubungi terpisah, pihak RSUD Indramayu melalui Humas menyatakan bahwa Yogi merupakan tenaga outsourcing BSM.
“Mohon maaf, Mas Yogi statusnya adalah tenaga BSM. Jadi silakan koordinasi langsung dengan manajemen BSM,” tegasnya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa tidak semua tenaga pemulasaran jenazah di RSUD Indramayu memiliki standar sertifikasi khusus. Padahal, mereka diharapkan memiliki kompetensi dalam seluruh aspek pemulasaran jenazah serta mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan aturan yang berlaku.(Tati S)