Tasikmalaya, Jawa Barat | DerapHukum.Click | Minggu, 25 Mei 2025, Seorang pemuda bernama Wildan (22), warga Desa Sukapancar, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, dilaporkan tenggelam di Sungai Cikidang, tepatnya di Dam atau Pintu Air Sura Ka Tiga, Kampung Sandaran Kaler, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukaresik, pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut keterangan seorang saksi mata yang tengah memancing di sekitar lokasi, Wildan terlihat melompat ke sungai untuk mengambil bola voli yang hanyut. Diduga, ia tidak mahir berenang. Ia sempat berpegangan pada sebatang bambu yang mengapung di permukaan air, namun derasnya arus menyeretnya hingga akhirnya hilang dari pandangan.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) serta Forum Komunikasi Taruna Siaga Bencana (FK Tagana) Kabupaten Tasikmalaya. Tim gabungan dari Basarnas, FK Tagana, dan warga setempat langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pencarian.
Anggota FK Tagana Kabupaten Tasikmalaya, Ayatulloh Romdoni, menyampaikan bahwa upaya pencarian langsung dilakukan begitu laporan diterima. Namun hingga berita ini diturunkan, korban masih belum ditemukan.
“Korban diketahui melompat ke sungai diduga untuk mengambil bola voli. Ia sempat berpegangan pada bambu yang hanyut, namun kemudian terbawa arus dan tidak terlihat lagi. Lokasi bendungan cukup dalam dan memiliki arus yang kuat,” ujar Ayatulloh.
Diketahui, Wildan bukan warga Kampung Sandaran Kaler, melainkan berasal dari desa lain di kecamatan yang sama. Saat kejadian, ia tengah berada di lokasi untuk memancing.
Upaya pencarian masih terus dilakukan. Tim gabungan menyisir area sungai di sekitar bendungan dan memperluas pencarian ke wilayah hilir. (Hilman F)