Jakarta, DKI Jakarta | Deraphukum.click | Meski bergaji puluhan juta rupiah dan mendapat berbagai tunjangan negara, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap tergoda uang haram. Ketiganya kini resmi menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas (ontslag) untuk tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dalam penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, ketiga hakim diduga menerima total suap mencapai Rp 22,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas putusan vonis bebas terhadap perusahaan-perusahaan yang sebelumnya terjerat kasus ekspor ilegal CPO.
Padahal, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penghasilan hakim di tingkat pengadilan negeri dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan jabatan, kehormatan, dan tunjangan kinerja.
Namun tampaknya, besarnya gaji tidak cukup membendung godaan korupsi. Ketiganya kini harus menghadapi proses hukum yang mereka sendiri biasa jalankan terhadap terdakwa di ruang sidang.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terlibat skandal suap. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan memberikan efek jera, tak terkecuali kepada para “penjaga keadilan” yang menyalahgunakan kekuasaannya.(Lukmanul Hakim)

