CILAMAYA, KARAWANG | Deraphukum.click | Kejadian ini bermula dari bos Yanto pemilik usaha Cafe Seafood Zonatri 68 cabang Kecepet Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten karawang, Senin (10/03/2025)
Awal nya bos Yanto pemilik cafe seafood ini berlangganan ayam potong dari ibu ipah yang berlokasi di pasar sementara eretan desa cilamaya kecamatan cilamaya wetan kabupaten karawang
Setelah usaha seafood berjalan beberapa bulan sang pemilik “Yanto” meminjam uang sebesar Rp 5 juta rupiah kepada “Ipah” selaku pemilik usaha ayam potong dengan alasan ingin membuka cabang baru di krasak Desa Tegalwaru
Adapun perjanjian hutang piutang ini akan di lunasi jangka 1 bulan, ternyata pada saat jatuh tempo hutang tidak kunjung di bayar oleh “Yanto” pemilik cafe seafood kepada ibu ipah pemilik usaha ayam potong
bukan cuma hutang 5 juta saja namun ada kekurangan pas memesan ayam sebesar Rp. 205,000,- jadi uang “Ipah” yang beliau belum bayar semua nya Rp.5,205,000.
Hingga di bulan ke 2 (Februari 2025) “Ipah” sempat menanyakan kembali soal hutang pemilik usaha itu Kepada “Yanto”, Pemilik usaha “Cafe Seafood lewat telpon genggam atau chat pribadi ke “Ipah” menanyakan prihal tersebut.
awal mula ada respon dan di janjikan juga akan di bayar tanggal 05 Februari 2025, “Ya, nanti saya akan bayar di tanggal 05 ini menunggu Transfer dari saudara “Ujar Yanto.”
Tapi kini sudah lewat dari tanggal yang di janjikan,
pada akhir nya “Ipah” memutuskan untuk mendatangi usaha “Yanto” yang di Kecepet, namun ketika “Ipah” menanyakan soal hutang bos, salah satu dari karyawan nya bicara “ini bukan urusan kita.” Ujar karyawati berinisial (P).”
Padahal ada juga salah satu dari karyawan nya yang mau mempertemukan bos nya dengan “Ipah” di tanggal 01 Maret 2025, namun karyawati inisial “(P) malah tidak mengijinkan dengan alasan ini bukan urusan kita.
Sampai saat ini ” Ipah dan keluarga belum bertemu langsung dengan “Yanto selaku orang yang di hutangi. anak dari ” Ipah juga ikut membantu untuk menghubungi “Yanto, namun tidak aktif dan bukan hanya itu saya, anak nya “Ipah juga mencari informasi di Facebook atau sosial media lainnya, ada yang pernah posting grand opening CAFE SEAFOOD ZONATRI 68 Cabang tegalwaru.
Postingan tersebut yakni pemilik akun Facebook “Muhammad Tohir dan langsung di inbox melalui Facebook tanpa Fikir panjang karna ada kemungkinan itu salah satu akun dari karyawan CAFE Tersebut, namun tetap saja pemilik akun “Muhammad Tohir” juga tidak mengetahui keberadaan mantan bos nya itu karna dia sendiri kerja dengan bos nya gak lama.
Singkat cerita kemarin malam Tepat tanggal (10/03/2025) sudah ada jawaban dari “Yanto. dengan beralasan belum punya uang & menjanjikan lagi untuk bayar hutang di tanggal 25 Maret 2025.
Namun “Yanto sendiri pada saat itu di chat pribadi atau melalui telpon gak ada respon atau pun jawaban ke “Ipah. setelah anak dari “Ipah sendiri yang bertindak, sekarang sudah ada jawaban & akan Diusahakan membayar di tanggal yang beliau sebutkan tadi (25 Maret 2025).
(Erik Fria Dewantara)