SEMARANG-JATENG | Deraphukum.click | Tiga anggota reserse mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng ditabrak kawanan begal mobil, Pada Selasa (11/2/2025).
Peristiwa itu terjadi saat ketiga anggota Resmob Polda Jateng akan menangkap para pelaku di kawasan Jalan Cempaka, Banyumanik, Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, “tiga pelaku begal mobil yang menabrak anggota resmob sudah ditangkap dan tiga anggota resmob yang terluka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang,” kata Artanto.
di sela waktu, Davis thomas,”Dia menuturkan, kasus tersebut berawal dari laporan Cecep Sobana dari warga Bandung Jawa Barat yang kehilangan mobil Toyota Camry tahun 2007 ke Polsek Suruh, Polres Semarang.
dari keterangan lainnya, “Korban awalnya menawarkan mobilnya lewat Facebook, dan salah satu pelaku, berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan di wilayah Salatiga.
Bahkan, pelaku mengirim uang Rp1 juta untuk biaya BBM untuk pertemuan itu
Kata Davis Thomas : “Korban yang tak curiga, mengutus 4 karyawannya ke lokasi yang dimaksud.l, pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
” Ya. Salah satu pelaku ada di sana, kemudian mengajak ke wilayah Desa Kebowan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, dengan alasan akan lebih dulu setor tunai.”Pungkasnya.
Tapi, sampai lokasi, justru sudah ada empat orang yang menunggunya, membawa golok dan senjata diduga senjata api kemdian para korban diancam dan mobil Camry itu langsung dibawa kabur.
“Tim yang menerima informasi itu, bergerak cepat dan melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik Semarang,” sambungnya.
Saat di Jalan Cempaka, Banyumanik, salah satu anggota Resmob Polda Jateng menghampiri mobil itu, menunjukkan lencana kepolisian. Namun, pelaku tancap gas dan menabrak salah satu mobil warga sebelum akhirnya menabrak tim Resmob.
Dari keterangan lainnya, Davis Thomas menyampaikan dari keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, yakni Kombes Pol Dwi Subagio ungkapnya, bahwa tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni ; “(ARW)” “(23)” warga Perumahan Griyan Tamanmas, Taman Tirto, Kabupaten Bantul dan ; GA “(35)” warga Jalan Cempaka, Banyumanik, Kota Semarang dan IKR (27) warga Rejosari, Karanggeneng, Kabupaten Boyolali.
“Para pelaku yang meresahkan masyarakat tentu akan kami tindak tegas, pada kasus ini mereka tidak hanya melakukan kejahatan tetapi juga membahayakan nyawa petugas,” kata Kombes Dwi.
Dia mengimbau masyarakat lebih hati-hati saat transaksi jual beli, termasuk mempertimbangkan lokasi pertemuan jual beli yang aman. “Ujarnya.
(Redaksi)