Bekasi, Jawa Barat | Deraphukum.click | Kamis 5 Juni 2025 — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Bekasi telah memasuki kategori darurat. Hal ini disampaikan saat memimpin Apel Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Alun-Alun M. Hasibuan, Kota Bekasi.
“Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang sudah beberapa kali mendapat peringatan. Jika tempat itu sampai ditutup, dampaknya akan sangat besar bagi Kota Bekasi. Karena itu, kita harus mulai memilah sampah dari rumah dan memanfaatkannya dengan bijak,” ujar Tri.
Pemerintah Kota Bekasi kini mendorong pengelolaan sampah berkelanjutan berbasis teknologi dan partisipasi warga. Salah satu inisiatif yang dijalankan adalah Gerakan Sedekah Sampah setiap Jumat di kantor-kantor pemerintahan.
Tri juga menyampaikan bahwa teknologi daur ulang plastik tengah dikembangkan untuk menghasilkan kantong ramah lingkungan. Sementara itu, sampah organik didorong untuk dimanfaatkan secara lokal, misalnya melalui pengolahan sisa buah dan sayur menjadi eco-enzyme—cairan hasil fermentasi yang bisa digunakan untuk membersihkan lingkungan. Ia menyebut, teknologi ini terbukti efektif saat pandemi COVID-19.
Warga juga diajak mengolah sampah anorganik menjadi pakan maggot guna mengurangi ketergantungan pada TPA serta mendukung industri daur ulang lokal. Salah satu contoh keberhasilan datang dari pabrik daur ulang kertas di Mustika Jaya yang telah menembus pasar ekspor hingga ke Singapura.
Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya, Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus berinovasi dalam pengelolaan sampah. Tri juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, termasuk para pedagang, untuk menerapkan pemilahan sampah sejak dari rumah.
“Kita satukan gerakan, karena setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada mereka dalam bentuk pelayanan, termasuk pengelolaan sampah harian,” pungkas Tri.(Sigit)