TANJUNGPINANG, | Deraphukum.click | Duka menyelimuti Kota Tanjungpinang setelah seorang petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di kawasan pesisir Taman Gurindam 12. Peristiwa tragis tersebut terjadi di zona B area Bazar Ramadan Fair 2026 ketika korban mengalami benturan keras dengan struktur gapura yang berdiri di jalur akses kawasan tersebut.
Korban diketahui bernama Wendri Mardi, 47 tahun, petugas kebersihan yang sehari-hari bertugas membersihkan kawasan pesisir Taman Gurindam 12, Tepi Laut—salah satu ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang yang diperoleh di lapangan, peristiwa terjadi pada Senin, 9 Maret 2026. Saat itu Wendri tengah menjalankan tugas rutinnya bersama rekan kerja, mengangkut sampah menggunakan truk operasional DLH. Dalam perjalanan melintasi kawasan zona B, korban berada di atas kendaraan pengangkut sampah yang melintas di bawah gapura Bazar Ramadan.
Diduga kepala korban terbentur bagian struktur gapura yang berdiri di jalur tersebut. Benturan keras itu membuat tubuhnya terpental dari atas kendaraan yang sedang bergerak.
Kejadian tersebut segera mengundang kepanikan warga dan pedagang di sekitar lokasi. Sejumlah orang bergegas memberikan pertolongan pertama sebelum korban dievakuasi ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Midyanto Tanjungpinang untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun upaya penyelamatan yang dilakukan tim medis tidak berhasil. Wendri Mardi akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.
Kabar duka ini cepat menyebar dan menimbulkan kesedihan mendalam, terutama di kalangan rekan-rekan kerja korban. Mereka mengenang Wendri sebagai sosok pekerja keras yang dikenal sederhana, rajin, dan selalu membawa suasana hangat di lingkungan kerja.
“Dia orangnya tidak pernah mengeluh dan selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab,” ujar salah seorang rekan korban yang menyaksikan kejadian tersebut.
Kepergian Wendri juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta jajaran pegawai di lingkungan DLH Kota Tanjungpinang. Sejumlah staf dan pejabat DLH terlihat hadir melayat di rumah duka untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, turut hadir menyampaikan belasungkawa kepada keluarga sebelum jenazah diberangkatkan menuju tempat pemakaman.
Wendri Mardi kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 15, di kawasan perbatasan Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Bagi rekan-rekannya, Wendri bukan sekadar petugas kebersihan. Ia dikenal sebagai pekerja yang tekun menjaga kebersihan kawasan pesisir Taman Gurindam 12—salah satu wajah kota yang setiap hari dipadati aktivitas masyarakat.
Selain bekerja sebagai petugas kebersihan pada siang hingga sore hari, Wendri juga mencari penghasilan tambahan pada malam hari dengan menjadi juru parkir di kawasan tersebut demi mencukupi kebutuhan keluarganya.
Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga memunculkan perhatian publik terhadap aspek keselamatan kerja dan keamanan infrastruktur sementara di ruang publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa setiap instalasi kegiatan termasuk gapura, panggung, maupun tenda harus memenuhi standar keselamatan yang ketat, terutama ketika berada di jalur aktivitas kendaraan dan pekerja.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa para pekerja lapangan merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Keselamatan mereka dalam menjalankan tugas seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan yang berlangsung di ruang publik.
Di tengah kemeriahan kegiatan masyarakat selama Ramadan, tragedi yang menimpa Wendri Mardi menjadi refleksi bersama bahwa keselamatan manusia tidak boleh diabaikan. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola infrastruktur kegiatan publik diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Nursalim)

