INDRAMAYU, JAWA BARAT | Deraphukum.click | Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI) menolak keras surat edaran Pemerintah Kabupaten Indramayu yang memerintahkan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI). Surat bernomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 itu dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu dan ditujukan kepada seluruh organisasi wartawan yang tergabung dalam FKJI yang saat ini menempati gedung tersebut.
Ketua FKJI, Asmawi, menegaskan sikap organisasinya terkait kebijakan ini. Dalam keterangannya, ia menyampaikan lima poin tuntutan FKJI kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu:
1. Tinjau Ulang Surat Perintah
FKJI meminta Pemkab Indramayu untuk meninjau ulang serta mempertimbangkan kembali surat perintah pengosongan Gedung GPI.
2. Musyawarah Mufakat
FKJI mendesak Sekda Indramayu menggelar musyawarah mufakat untuk mencari solusi terbaik atas persoalan ini.
3. Bukti Fisik Kepemilikan
FKJI menuntut Pemkab Indramayu menunjukkan bukti fisik kepemilikan Gedung GPI sebagai aset Pemda.
4. Kecam Sikap Sewenang-wenang
FKJI mengecam tindakan Pemkab Indramayu yang dinilai sewenang-wenang dan berpotensi merusak hubungan baik antara pemerintah dengan insan pers.
5. Penyelesaian Ruislag dan Penegakan Hukum
FKJI mendesak penyelesaian ruislag Tanah Kas Desa Sindang yang digunakan Pemkab Indramayu serta menuntut penegakan hukum secara adil.
Sementara itu, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menyatakan jika tuntutan FKJI diabaikan, pihaknya akan mengimbau seluruh organisasi wartawan anggota FKJI untuk menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Indramayu.
“Untuk itu, kami berharap Pemkab Indramayu mempertimbangkan kembali surat edaran perintah pengosongan Gedung GPI,” kata Atim.
Sebagai bentuk aksi nyata, Sabtu (21/6/2025) FKJI menggelar mimbar bebas bertajuk Posko Darurat Selamatkan Gedung GPI hingga Senin mendatang. Aksi ini diisi orasi 22 ketua organisasi dan komunitas pers yang tergabung dalam FKJI sebagai bentuk penolakan pengosongan gedung.
Pernyataan sikap FKJI ini menandai memanasnya hubungan antara insan pers dengan Pemkab Indramayu terkait status dan penggunaan Gedung Graha Pers Indramayu. Perkembangan polemik ini patut untuk terus diikuti.(Tati.S)