Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Kepolisian Resor (Polres) Brebes melakukan ekshumasi terhadap makam Azka Rizki Fadholi (11), siswa kelas VII MTs Miftahul Ulum Rengaspendawa, yang meninggal dunia pada Agustus 2025 lalu.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban yang diduga berkaitan dengan praktik perundungan di lingkungan sekolah.
Ekshumasi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes pada Sabtu (20/12/2025) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan. Proses pembongkaran makam berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Tindakan tersebut diambil setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian almarhum dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Keluarga menduga korban sempat mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kepala Satreskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati menjelaskan bahwa ekshumasi merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Ekshumasi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian korban serta memastikan apakah terdapat unsur kekerasan yang berkaitan dengan dugaan perundungan,” ujar Resandro.
Ia menambahkan, proses tersebut melibatkan Tim Kedokteran Forensik (Dokkes) Polda Jawa Tengah. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ekshumasi telah dilaksanakan, dan kami menunggu hasil pemeriksaan forensik dari Tim Dokkes Polda Jawa Tengah terkait penyebab kematian korban,” katanya.
Sementara itu, keluarga korban yang hadir di sekitar lokasi pemakaman berharap hasil autopsi dapat memberikan kejelasan sekaligus keadilan atas meninggalnya Azka.
Dalam rangka pendalaman kasus, penyidik Satreskrim Polres Brebes telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah dan teman-teman korban, guna melengkapi proses penyelidikan sembari menunggu hasil resmi otopsi. (W. AKA)

